Press ESC to close

Kejari Majalengka Geledah Kantor DPMD, Cari Dokumen Dugaan Korupsi

  • February 11, 2019

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Selama 3 jam 10 menit, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menggeledah ruangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Majalengka, Senin (11/2/2019).
Ada empat ruangan yang di geledah diantaranya tiga bidang dan satu bagian umum. Penyidik tiba di kantor DPMD yang terletak di Jalan Ahmad Kusumah, kelurahan Majalengka Wetan, sekitar pukul 10.00 wib. Setelah mengobok-obok ruangan, penyidik meninggalkan tempat tersebut sekitar pukul 13.10 WIB.
Penyidik Kajari berhasil mengamankan satu box putih besar yang didalamnya berisi dokumen-dokumen milik DPMD. Kemudian box tersebut dimasukan kedalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan Nopol E 1136 U.
Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Muslih mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan kasus Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang pelaksanaanya sekitar bulan Mei tahun 2018, di hotel Ibis Bandung. Dari kegiatan tersebut, diduga ada kesalahan anggaran menelan anggaran sekitar Rp4,9 miliar.
Diduga ada penyalahan hukum terutama tindak pidana korupsi, yang jelas, kata dia pihaknya masih mencari bukti-bukti dan aliran dana apakah dananya bersumber dari APBD, APBN, dana desa atau memang swadaya kepala desa.
“Kita masih mencari dan menelusuri sumber dana yang digunakan,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya juga belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut, namun pihaknya sudah memeriksa beberapa ketua forum kepala desa di semua kecamatan.
“Terdapat kerugian Negara atau tidak kita juga perlu ahli untuk membuktikannya, sekarang kita kumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terlebuh dahulu,” ungkapnya.
Kasus ini, lanjut dia, bukan berawal dari laporan, namun merupakan temuan dan perintah pimpinan, dimana pihaknya mendapatkan pelimpahan dari bagian intel kemudian melakukan penyidikan.
Dari informasi yang dihimpun, sekitar bulan Mei tahun 2018, sebanyak 330 desa di Kabupaten Majalengka, mengadakan pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) di hotel Ibis Bandung. dimana dari setiap desa dipungut biaya sebesar RP15 juta.
Yang menjadi dugaan permasalahan adalah, sambubung dia, bahwa alokasi sebesar Rp15 juta tersebut, tidak dianggarkan dalam anggaran perencanaan belanja desa (APBDes). Sehingga, dalam APBDes tidak ada, tapi kegiatan sudah dijalankan pada tahun anggaran berjalan.(jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *