SERANG, Dejabar.id – Kejaksaan Tinggi Banten mengungkapkan hasil akhir perhitungan keuangan Negara terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) Pada Tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan hasil laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan Negara disimpulkan telah terjadi kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp186.555.171.975,95.
Besarnya jumlah kerugian keuangan Negara tersebut meliputi jumlah kerugian keuangan Negara denda tunggakan pokok dan bunga KMK I – IV ditambah kerugian keuangan Negara jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit investasi.
“Bahwa dengan telah diterimanya laporan auditor independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan Negara maka segera dapat dirampungkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian secara formil dan materiil oleh tim Jaksa Penuntut Umum,” kata Kajati Banten Leonard Eben di Kejati Banten, Jumat (2/9/2022).
Mengingat besarnya kerugian Negara tersebut, tim penyidik terus secara optimal menelusuri aset dan keuangan para tersangka serta melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembaliannya, dan tim penyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kajati Banten juga berharap agar masyarakat Banten dapat mendukung penegakan hukum kasus Bank Banten serta upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam mendukung upaya restrukturisasi dan penguatan Bank Banten sebagai bank yang sehat dan dipercaya masyarakat. []
Leave a Reply