SERANG, Dejabar.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi launching rumah restorative justice (RJ) virtual pertama di Indonesia.
Dengan adanya rumah RJ virtual masyarakat akan dipermudah karena dapat mengajukan RJ secara virtual dimanapun.
Rumah RJ sudah dapat diakses di semua Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Provinsi Banten.
“Semua sudah berbasis digital, masyarakat yang mengajukan RJ cukup online di setiap kejari ada alamatnya. Sehingga memudahkan masyarakat,” katanya kepada wartawan di Aula Kejati Banten, Kamis (15/6).
Ia juga mengatakan semua pelayanan rumah RJ virtual sudah berbasis digital. Lanjutnya, RJ sudah memiliki Peraturan Kejaksaan (Perja).
Lanjutnya, untuk dapat mengajukan RJ syarat pertama perdamaian, kemudian kerugian maksimal Rp 2,5 juta dan ancaman kurang dari lima tahun penjara. Kendati demikian tidak semua kasus dapat dilakukan RJ.
“Syarat pertama adalah perdamaian, kemudian kerugian Rp 2,5 juta dan ancaman kurang lima tahun,” ujarnya.
“Tidak semua perkara bisa di RJ,” katanya.
Ia juga mengatakan ketika semua syarat terpenuhi maka akan dilakukan pertemuan di Rumah RJ terdekat.
“Setelah memenuhi syarat ketemu di rumah RJ terdekat. Karena harus ada keluarga pelaku dan korban juga tokoh masyarakat,” tuturnya.
“Dan untuk keputusan RJ semua di tangan jampidum. RJ ini untuk masyarakat miskin, Tajam ke atas humanis ke bawah,” tuturnya. []
Leave a Reply