SERANG, Dejabar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas dan gedung depo arsip Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). Proyek itu memakan anggaran Rp 5,9 miliar untuk puskesmas dan Rp 5,3 miliar untuk gedung arsip pada tahun 2021.
“Hari ini saya telah mengeluarkan dua surat perintah untuk perkara ini. Pertama penyidikannya, sedangkan satunya sprindik,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejati Banten, Jumat (18/3/2022).
Dengan surat ini, kasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke penyidikan. Pihak Kejati Banten juga telah mengumpulkan 11 data dokumen sebagai bukti.
Leonard mengatakan, praktek dugaan korupsi yang diduga dilakukan oknum pokja tender dengan meluluskan calon penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi syarat. Sehingga mengakibatkan proses lelang yang tidak sehat.
“Sengaja meluluskan penawaran perusahaan atau penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi syarat dan diatur di dokumen pengadaan sebagai pemenang lelang. Sehingga diduga ada saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung,” paparnya.
Saat ini tim penyelidik sudah memeriksa pokja lelang, pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), penyedia dan pihak rekanan. Pelaksanaan lelang dilakukan pada 2021.
“Penyelidikan ini ini dilakukan dengan kerja cepat, tepat dan terukur dan profesional dari tim penyelidik,” ujarnya. []
Leave a Reply