Kejati Banten Tambah Daftar Tersangka Penyelewengan Dana Hibah Ponpes


SERANG, Dejabar.id – Terus melakukan investigasi lanjutan terkait penyelewengan dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menambah daftar tersangka dalam kasus pemotongan dana hibah ponpes. TB AS merupakan salah seorang pengurus ponpes yang menerima dana hibah, serta AG seorang pegawai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten telah ditetapkan sebagai tersangka tambahan.   

Kepala Seksi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan membenarkan ada dua tersangka baru yang baru ditetapkan dalam kasus dugaan pemotongan dan hibah yang dialokasikan Pemprov Banten tahun 2020. “TB. AS pengurus Ponpes dan AG honorer Kesra Provinsi Banten,” kata Ivan, Kamis (22/4). Namun saat ditanya lebih jauh, pihaknya belum bisa memberikan keterangan tambahan.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 150 ponpes yang menerima dana hibah dan telah melakukan penggeledahan kantor Biro Kesra Provinsi Banten. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pmeriksaan klarifikasi terhadap ASN Pemprov Banten yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah Ponpes. []


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format