SERANG, Dejabar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di dua anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yakni PT Indopelita Aircraft Service (IAS) dan PT Pelita Air Service (PAS). Kasus ini terkait pengadaan aplikasi dan software PT IAS sebagai anak perusahaan Pertamina pada kilang minyak Balongan tahun 2021.
Keempat tersangka yaitu DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PTPT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan; SY selaku Direktur Keuangan PT IAS; SS selaku Presiden Direktur PT IAS; dan AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus ini bermula pada Juli 2021 saat PT IAS menerbitkan tiga surat perintah kerja kepada rekanan PT EVTECH dan PT AKTN seolah kontrak tersebut benar adanya.
Kontrak tersebut terkait pengadaan pekerjaan paket 3D Pack dan aplikasi/software AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan.
“Penanganan perkara PT IAS berkaitan dengan penerbitan pembayaran pekerjaan pada kilang pertamina atau PT KPI Balongan 2021,” kata Leo usai penahanan di Kejati Banten, Rabu (6/4/2022).
Menurut Eben, pada hari ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah menyita 175 dokumen dan memeriksa sebanyak 31 orang saksi termasuk satu ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara.
“Hari ini tim penyidik telah meningkatkan status saksi 4 orang menjadi tersangka. Eben menegaskan keempat tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, membuat surat kontrak ke rekanan kerja PT AKTN, seolah-olah kontrak tersebut benar,” katanya.
“Mengadakan paket 3D Pack dan aplikasi sofware amis, untuk memenuhi pekerjaan PT KPI FU 6 Balongan. Namun ketiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap, tiga SPK tersebut sudah dilakukan pembayaran,” tegasnya.
Saksi-saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut antara lain 12 orang dari PT IAS termasuk Presiden Direktur dan Direktur Keuangan, dua orang dari PT PAS, 9 orang dari PT KPI Balongan, 2 orang dari PT Pertamina.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pertamina Procurement Exellence Center Direktorat Managemen Aset.
Selain itu, Eben mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa ahli dan tengah melakukan perhitungan kerugian negara. []
Leave a Reply