SERANG, Dejabar.id – Kejaksaan tinggi Banten menetapkan dan menahan tersangka ES dalam kasus tindak korupsi dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020 – 2021, Kamis (15/4). ES terbukti melakukan penyelewengan dana hibah pondok pesantren dengan melakukan pemotongan dana, sehingga jumlah dana hibah yang diterima ponpes tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari keterangan pers, Jumat (16/4), Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana menjelaskan, semula Kejati Banten mendapatkan laporan langsung dari Gubernur Banten, Wahidin Halim dan salah satu NGO masyarakat terkait kejanggalan penyaluran dana hibah ponpes. “Kemudian bersama dengan pihak kepolisian, Kejati Banten melakuan penyelidikan dan monitoring perkembangan penyaluran dana hibah ponpes,”ungkapnya.
Melalui dua alat bukti yang telah dihimpun, tersangka ES akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. IS mengaku memotong besaran bantuan hibah pondok pesantren, sehingga besaran yang diterima ponpes tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada bagian lain Kajati Banten menerangkan, tim penyidik juga menemukan sejumlah kasus lain seperti banyaknya pondok pesantren fiktif yang mendapatkan bantuan dana hibah. Adapun kasus tersebut akan dikembangkan dengan menyelidiki kembali penyaluran dana hibah untuk pondok pesantren dari tahun 2018.
Dalam kesempatan yang sama, Asep juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak terkait yang telah bergerak mengungkap kasus penyelewengan dana hibah ponpes, “Adapun Kejati Banten tidak bekerja sendirian. Terima kasih kepada seluruh tim yang telah bergerak cepat menuntaskan kasus ini,” tutup Asep. []