SERANG, Dejabar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Ady Muchtadi (AM), dan seseorang berinisial DER sebagai tersangka. Keduanya terjerak kasus suap atau gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2021 senilai Rp15 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan bukti bahwa AM dan DER melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya kedapatan melakukan penempatan atau pentransferan uang hasil suap/gratifikasi.
“Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka AM dan tersangka DER yaitu perbuatan penempatan dan atau pentransferan uang hasil suap/gratifikasi ke dalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Jumat (9/12/2022).
Ricky menambahkan, uang gratifikasi tersebut didapat AM dan DER dari calo tanah, yaitu S alias Maria Sopiah dan EHP. S dan EHP sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sebagai pemberi suap.
Sampai saat ini, Tim Penyidik Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 rekening koran dari berbagai bank. Mereka juga telah melakukan penyitaan terhadap 11 harta tak bergerak serta 2 unit kendaraan bermotor.
“Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” imbuhnya. []