Press ESC to close

Kejati Jabar Resmikan Kampung RJ dan Kampung Film di Sukabumi

  • February 9, 2022

SUKABUMI, Dejabar.id –  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. H.Asep N Mulyana meresmikan Kampung Film dan Kampung Restoratif Justice (RJ) Adhyaksa di Sukabumi. 

Kampung Film terletak di Kp.Pondok Tisuk, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan Kampung RJ ada di Kampung Selagombong RT3/8, Kelurah/Kecamatan Baros. 

Peresmian kampung film ini juga dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi beserta jajaran, Danramil Cibadak, Kapolsek Cibadak, Kapolsek Caringin, Camat Cibadak dan juga CEO F2Fictures.

“Kami sengaja membawa jajaran dari Kejati Jabar, beserta Kejari Kabupaten Sukabumi untuk langsung meresmikan kampung film ini menjadi kampung film Adhyaksa Pertama di Indonesia, karena kami tertarik dengan kampung film ini dengan historisnya dari kampung yang mulanya terkenal tinggi tingkat kriminalnya menjadi kampung yang sadar akan kedamaian melalui pendekatan budaya dan kearifan lokal,” ujar Kajati Jawa Barat H.Asep N Mulyana, dikutip Rabu (9/2/2022). 

Asep N Mulyana juga menambahkan bahwa dirinya mewakili Kejaksaan Tinggi merasa bangga kepada kampung film yang dimotori H. Wilda Topan ini.

“Saya berharap dengan diresmikannya kampung film Adhyaksa ini maka kedepan selain dapat menghibur penonton disini juga dapat menghadirkan konten-konten yang dapat mengedukasi masyarakat terhadap pentingnya kesadaran hukum, serta Sosialisasi tentang hukum” harapnya. 

Dihari yang sama, Jumat (4/2/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Asep N Mulyana, meresmikan Kampung Restoratif Justice (RJ) Adhyaksa di Kampung Selagombong RT3/8, Kelurah/Kecamatan Baros. 

Kehadiran Kampung RJ Adhyaksa ini, sebagai salah satu percontohan bagi kampung lainnya untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

Dengan begitu, jika hanya perkara tindak pidana ringan (Tirpiring) bisa diselesaikan dengan RJ.

“Keberadaan Kampung RJ Adhyaksa ini sebagai percontohan dalam menyelesaikan masalah hukum, sehingga kedepan tidak lagi bergontok-gontokan dan tidak lagi mengedepankan represif tetapi mendekatkan musyawarah bersamaan,” ungkap Kejati Jabar Asep N Mulyana. 

Dalam hal ini, Lanjut Asep, jaksa dapat menjembatani untuk menghadirkan para pelaku, korban dan tokoh masyarakat agar dapat bermusyawarah serta mengedepankan kearifan lokal.

“Ya, dalam proses mendamaikan kedua belah pihak selain menghadirkan pelaku dan korban, toko masyarakat harus diikutsertakan sehingga bisa tercipta Indonesia damai dan sejahtera,” ujarnya.

Sebab itu, Kampung RJ ini dapat dijadikan sebagai pilot project di Kota Sukabumi yang bisa menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan.

“Kami juga akan melakukan hal yang sama di wilayah lain seperti Purwakarta, Subang dan daerah lainnya.

Jadi ini merupakan kampung percontohan yang senantiasa mengedepankan kekeluargaan ketika terjadi persoalan.

Sebab itu, saya mendorong semua kampung dapat seperti ini sehingga tidak terjadi pukul-pukulan dan sebagainya tetapi dengan rasa kesadaran bersama untuk dapat berdamai,” paparnya.

Dengan adanya Kampung RJ ini, sambung Asep, proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif akan efektif jika diterapkan dalam penyelesaian perkara tindak pidana tertentu. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *