DEJABAR, MAJALENGKA – Kawasan Obyek Wisata di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kembali ditutup imbas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota berjuluk Angin yang kembali ke level 3.
Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka Adhi Setya P mengatakan, penutupan sejumlah obyek wisata dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka Nomor 443.1/1532/BPBD tentang Pelaksanaan PPKM Level 3 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka.
“Surat edaran tersebut berlaku pada 5 hingga 18 Oktober 2021 mendatang,” kata Adhi Setya P, Kamis (7/10/2021).
Dalam SE tersebut, menurut dia, segala aktivitas/kegiatan pada fasilitas umum dan area publik, taman umum/alun-alun, tempat wisata umum/wisata zirah/obyek daya tarik wisata alam maupun buatan, pasar kaget desa, atau area publik lainnya) ditutup sementara.
Sebelumnya, Kabupaten Majalengka masuk pada PPKM Level 2 sehingga tempat wisata boleh buka untuk umum. Tentu saja dengan syarat mematuhi protokol kesehatan seperti membatasi kunjungan, tidak berkerumun, dan selalu pakai masker.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Agus Susanto menjelaskan, alasan Kabupaten Majalengka, kembali menjadi PPKM Level 3 indikatornya dinilai dari tingkat vaksinasinya, bukan lagi dari tingkat penularan wabah maupun penerapan protokol kesehatan.
”Kasus terkonfirmasi di Kabupaten Majalengka masih terkendali. Penetapan level itu dari cakupan vaksinasi,” jelasnya.
Sementara itu, keputusan penutupan obyek wisata tersebut, juga langsung ditindaklanjuti oleh Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Kabupaten Majalengka.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional wilayah II Kabupaten Majalengka, Jaja Suharja Senjaya mengatakan, seluruh kegiatan maupun aktifitas ziarah/Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) juga disetop sementara waktu.
Alhasil, tempat wisata yang masuk dalam wilayah TNGC di Kabupaten Majalengka juga menutup pintunya dan tidak menerima wisatawan sejak tanggal 5 hingga 18 Oktober 2021.
“Kami juga menghimbau kepada para pengelola ODTWA lingkup Seksi PTN wilayah II Majalengka untuk membersihkan fasilitas wisata dan melengkapi peralatan penunjang protokol kesehatan,” himbaunya.
Jaja menambahkan, selain penutupan ODTWA, jalur pendakian Gunung Ciremai via Apuy (Majalengka) juga ditutup sementara. “Yang ditutup wilayah Majalengka saja sesuai Instruksi Mendagri dan SE Bupati Majalengka. Sedangkan yang via Kuningan tetap buka,” ujarnya.
Namun, para calon pendaki Gunung Ciremai masih bisa booking dengan kuota 10 persen melalui jalur Kuningan. “Jadi, minggu ini tidak ada yang naik ke jalur pendakian Majalengka,” jelasnya. (Jfn)