Press ESC to close

Kendaraan Bermotor Luar Majalengka Harus Mutasi dan Baliknama

  • March 16, 2020

Dejabar.id, Majalengka – Untuk meningkatkan pendapatan daerah, Bupati Majalengka, H Karna Sobahi meminta kepada warga masyarakat Majalengka yang memiliki kendaraan plat nomor polisi luar Majalengka, segera dimutasikan atau dibalik namakan.

“Pemilik kendaraan yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Majalengka. untuk segera memutasi kendaraannya,” kata Bupati Karna Sobahi, Sabtu (14/3/2020).

Karena menurut Bupati, jika kendaraan yang plat nomornya luar Majalengka, tapi pemiliknya tinggal di wilayah Majalengka, maka pajaknya akan masuk ke daerah lain.

“Oleh karena itu, agar pajaknya masuk ke Kabupaten Majalengka, segera dimutasikan atau dibaliknamakan atas nama kita sendiri,” ungkapnya.

Selain itu, Bupati juga menghimbau kepada warga masyarakat Majalengka, termasuk para ASN di lingkungan Pemda Majalengka yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain, segera dibaliknamakan. Hal ini juga sekaligus untuk mendukung dan mewujudkan tahun 2020 adalah tahun tertib data administrasi kepemilikan kendaraan.

“Ayo, mulai sekarang bayar pajak kendaraan anda tepat waktu dan jika yang menunggak, segera urus kewajibannya sekarang juga, mumpung saat ini Bapenda Jabar mengeluarkan kebijakan program Triple Untung yang dapat memberikan tiga keuntungan sekaligus untuk para wajib pajak kendaraan,” ucapnya.

Tiga keuntungan tersebut. Bupati menjelaskan, diantaranya, bebas pokok dan BBNKB II dan seterusnya serta bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama. “Sehingga kami berharap adanya program tersebut juga dapat meningkatkan PAD Majalengka,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memberikan catatan kepada Bupati Majalengka, terkait data kepemilikan kendaraan milik para ASN di Majalengka dan kendaraan berplat merah.

Selain itu, dengan adanya zona Integritas taat pajak kendaraan bermotor atau Zonita Pamor tersebut, juga akan menjadi sebuah solusi seberapa paham ASN itu, membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Nantinya Pak Bupati bisa mengecek langsung para kepala dinasnya dan para stafnya yang memiliki kendaraan, sudah membayar pajak atau belum. Nanti ada aplikasi yang memonitor semua ASN sudah bayar pajak tepat waktu dan sudah baliknama,” ujarnya.

Karena, ditambahkan Hening, apabila masih dengan nama pemilik lama, akan sulit untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut, lantaran harus menyertakan e-KTP. Artinya, jika bukan pemiliknya tidak dibenarkan membayar pajaknya, karena belum dibaliknama.

“Jadi kesempatan kali ini, melalui program Triple Untung, kami berharap dapat dimanfaatkan dengan baik. Sehingga baliknama tersebut menjadi pilihan terbaik untuk semua WP yang belum baliknama,” tukasnya. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *