
SERANG, Dejabar.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk lembaga sui generis bernama Bank Tanah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai land manager. Pembentukan Bank Tanah ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Hal ini juga merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan penguasaan tanah dan ekonomi yang berkeadilan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Bank Tanah berdiri untuk ekonomi berkeadilan dalam menyediakan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pemerataan ekonomi hingga reforma agraria,” ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, dalam talkshow Bincang Hari Ini di Sultan TV, Kamis (15/12/2022).
Rudi menjelaskan, tugas Bank Tanah sebagai land manager mulai dari perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, hingga pendistribusian yang adil.
“Bank Tanah yang salah satunya berfungsi untuk pengembangan, diharapkan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Bank Tanah bisa menyediakan properti yang lebih baik untuk masyarakat sehingga mewujudkan kehidupan yang lebih baik,” ujar Rudi menjelaskan.
Rudi menjelaskan, Bank Tanah dapat memperoleh tanah dari dua sumber, yakni melalui tanah penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.
Tanah yang berasal dari penetapan pemerintah bisa berupa tanah bekas hak, kawasan dan tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah bekas tambang, dan lain-lain.
Sedangkan, tanah dari pihak lain bisa berasal dari tanah milik pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha, dan lainnya.
“Semoga Bank Tanah bisa berkembang dengan baik dalam rangka penyeimbang ekonomi berkeadilan. Sehingga tercipta kesejahteraan dan menciptakan lapangan pekerjaan,” terang Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten ini. []
Leave a Reply