BANDUNG, Dejabar.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tak segan untuk menindak perorangan maupun korporasi yang melakukan tindak korupsi, hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Selasa (02/10/2021).
“Kami tidak menyasar kepada orang-orang, tapi kami komitmen untuk juga meminta pertanggungjawaban kepada korporasi atau badan,” katanya.
Ia menegaskan praktik korupsi dapat terjadi dimana saja termasuk dalam lingkungan korporasi hal ini disebabkan praktik tersebut terjadi karena adanya niatan dalam setiap individu.
“Jadi kejahatan korporasi artinya memang di korporasi itu menampung instrumen kejahatan,” lanjutnya.
Diketaui baru-baru ini Kejati Jabar dengan Kejari Bekasi menerima pelimpahan kasus pengemplangan pajak dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar. Ada tiga tersangka yakni dua orang AIW dan YSM serta satu korporasi yakni PT GF.
Asep menuturkan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas kasus kejahatan korupsi terlebih terlibat dalam korporasi tanpa pandang bulu.
“Kami akan terapkan kepada seluruh tindak pidana. Ketika ada kejahatan korporasi, maka tanggung jawabnya dua, baik perorangannya bagian dari korporasi, maupun korporasinya. Jadi kami gabungkan tuntutannya,” tegasnya. (nad)