DEJABAR.ID, SUBANG – Polres Subang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan manusia dengan modus menyalurkan kerja menjadi TKI keluar negeri dengan cara ilegal dan menggunakan paspor kunjungan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni, kasus ini terungkap berdasarkan laporan pihak Disnakertrans dan keluarga yang menjadi korban yakni Heriah (40) warga Kampung Krajan 02 Rt 06/02, Desa Kediri, Kecamatan Binong Kabupaten Subang.
“Ketiga pelaku human Trafficking masing-masing berinisial AM, AN dan SR berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Subang di Boyolali Jawa Tengah,” ujar Kapolres Subang.
Modus pelaku, dengan mengiming-imingi gaji besar membuat korban tergiur oleh para pelaku. Hingga pelaku berhasil memberangkatkan sebanyak 25 orang korban.
“Mereka sudah memberangkatkan 25 orang TKI secara Ilegal dengan pasport wisata, 7 orang diantaranya warga Subang dan salah seorang yang bernama Heriah meninggal dunia,” katanya.
Menurutnya, Korban Heriah meninggal dunia karena Sakit. “Dalam kondisi sakit, Heriah dipaksakan berangkat ke Malaysia melalui Tanjung Pinang Riau,” ungkapnya.
Dari tangan ke tiga pelaku, Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan barang bukti diantaranya Pasport atas nama HERIAH yang dibuat di Imigrasi Tanjung Pinang, 1 buah buku tabungan atas nama AMIN, Surat Kematian atas Nama HERIAH, 1 buah Handphone Merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna Biru, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A5, 1 (satu) buah Handphone Merk MITO warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk HUAGMI warna Gold, dan 1 (satu) lembar Booking Ticket Lion Group.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku Human Trafficking tersebut terancam
Pasal 2 dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana dengan denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000, Serta Pasal 102 dan atau Pasal 103 dan atau Pasal 104 UU RI No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan ancaman Pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000.000, dan paling banyak Rp.5.000.000.000.
Sementara itu Kasi Binapenta Disnakertrans Subang Indra Suparman sangat mengapresiasi keberhasilan Polres Subang mengungkap kasus Human Trafficking.
“Terima Kasih Polres Subang sudah berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia dengan modus menjadi TKI,” kata Indra.
Mudah-mudahan dengan berhasil diungkapnya kasus Human Trafficking ini, kedepan tidak ada lagi warga Subang yang jadi korban perdagangan manusia dengan modus menjadi TKI,” ucapnya. (ahy)
Leave a Reply