DEJABAR.ID, CIREBON – Dua orang saudara kembar bernama Jayadi (42) dan Jamadi (42), warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, ditangkap oleh kepolisian setelah melakukan pencurian sepeda motor di Mushola Al-Muhajirin, Desa Sigong, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (24/09/2018) lalu.
Menurut Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto saat ekspos di Mapolres Cirebon, Jl. Dewi Sartika Sumber Kabupaten Cirebon hari Jumat (28/9/2018), kedua pelaku itu melakukan aksinya saat warga tengah melakukan ibadah sholat Subuh di mushola. Dengan alat yang mereka bawa, keduanya berhasil membawa kabur sepeda motor milik Lili Hambali, salah satu jamaah mushola itu.
“Sebelum dibawa kabur lebih jauh, kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Lemahabang,” jelasnya, Jumat (28/9/2018).
Namun, lanjut Kapolres, pada saat hendak diamankan, kedua pelaku berusaha melawan dengan menggunakan senjata tajam semacam kapak. Akhirnya, pihak kepolisian melumpuhkan kaki kedua pelaku dengan timah panas, karena membahayakan petugas.
Kedua pelaku kembar kakak beradik ini, lanjut Kapolres, merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Cirebon. Bahkan, keduanya telah melakukan kejahatan tersebut berkali-kali.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, senjata tajam jenis kapak, gunting, serta kunci letter T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
“Kami akan lakukan proses penyelidikan kasus ini lebih lanjut,” pungkasnya. (jfr)
Leave a Reply