Press ESC to close

Ketua KPU Kota Cirebon Siap Laksanakan PSU di 24 TPS

  • September 13, 2018

DEJABAR.ID, CIREBON – Pasca keputusan Mahkamah Kontitusi pada Rabu (12/9/2018) kemarin, yang mengatakan, bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di 24 TPS. Karena itu, KPU Kota Cirebon langsung rapat dengan Pemda Cirebon, Polres Cirebon Kota, dan TNI dalam rangka persiapan PSU, di Balaikota Cirebon, Jl. Siliwangi Kota Cirebon, Kamis (13/9/2018).
Menurut Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani, bahwa keputusan rapat hari ini adalah kesiapan melaksanakan PSU di 24 TPS di Kota Cirebon, sesuai dengan keputusan MK. Dan juga, dirumuskan tahapan apa saja dalam pelaksanaan PSU, sesuai dengan PKPU no. 8 tahun 2018 tentang Pemungutan Suara.
“Keputusan MK beri waktu kami 30 hari. Namun, kami merasa jika bisa lebih cepat kenapa tidak,” jelasnya, Kamis (13/9/2018).
Meskipun begitu, lanjut Emirzal, Pihkanya tetap harus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI terkait PSU ini. Sehingga, apabila di-ACC, maka akan segera disampaikan.
“Kita perlu berkoordinasi dengan pusat, supaya tidak terjadi simpang siur dengan PSU ini,” tuturnya.
Adapun 24 TPS ini ada di lima kelurahan, yakni 18 TPS di Kelurahan Kesenden, 1 TPS di Kelurahan Kesepuhan, 1 TPS di Kelurahan Panjunan, 1 TPS di Kelurahan Jagasatru, 1 TPS di Kelurahan Kesambi, dan 1 TPS di Kelurahan Drajat.
Dalam pelaksanaan PSU ini, lanjut Emirzal, akan dilaksanakan dalam waktu kurang dari 2 minggu. “Perkiraan kami tanggal 18 September. Namun, itu masih rencana,” pungkasnya.
Keputusan MK terkait PSU tersebut merupakan tuntutan dari salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Bamunas S Boediman dan Effendi Edo, terkait dibukanya beberapa kotak suara di beberapa TPS, yang tidak sesuai prosedur. (jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *