DEJABAR.ID, CIREBON – Dilaksanakannya PSU di 24 TPS (Pemungutan Suara Ulang) di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon, sesuai dengan keputusan MK, pihak penyelenggara yang akan melakukan sosialisasi, bukan pasangan calon. Hal tersebut berdasarkan PKPU no 8 tahun 2018 pasal 71.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani saat ditemui awak media usai rapat tentang persiapan dan pelaksanaan PSU di Balaikota Cirebon, Jl. Siliwangi Kota Cirebon, Kamis (13/9/2018).
“Sosialisasi ini khusus kami lakukan di 24 TPS saja, yakni 18 TPS di Kelurahan Kesenden, 1 TPS di Kelurahan Kesepuhan, 1 TPS di Kelurahan Panjunan, 1 TPS di Kelurahan Jagasatru, 1 TPS di Kelurahan Kesambi, dan 1 TPS di Kelurahan Drajat,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Emirzal, pihaknya akan mensosialisasikan kepada masyarakat di lima kelurahan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan meminta bantuan dari camat, pihak kepolisian, dan TNI agar kegiatan sosialisasi ini bisa berlangsung lancar.
“Kita akan terus mensosialisasikan PSU ini kepada masyarakat,” jelasnya.
Adapun pelaksanaan PSU ini, lanjut Emirzal, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI. Sebab, supaya Tidka menimbulkan simpang siur terkait PSU.
“Jika kita mendapat ACC, maka akan kita laksanakan PSU kurang dari 2 minggu ini,” pungkasnya. (jfr)
Leave a Reply