
SERANG, Dejabar.id – Upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Banten terus diperkuat melalui sinergi antara organisasi keagamaan dan pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum, sekaligus melindungi keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan bagi masyarakat.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten KH Hafis Gunawan mengajak seluruh jajaran Nahdlatul Ulama di tingkat cabang hingga kecamatan untuk segera mendata dan melaporkan tanah wakaf yang belum bersertifikat. Inventarisasi tersebut menjadi langkah awal dalam mempercepat proses legalisasi aset wakaf agar terhindar dari potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Menurut Hafis, kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus dikawal secara konsisten dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa tertib administrasi merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi dalam menjaga amanah umat.
“Kerja sama dengan BPN harus dikawal secara serius dan berkelanjutan. Ketertiban administrasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral organisasi,” ujarnya di Kantor Wilayah BPN Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (19/2/2026).
Ia juga mengimbau para pengurus PCNU dan MWCNU se-Banten, nazhir wakaf, pengurus masjid, musala, madrasah, dan pesantren, serta warga Nahdlatul Ulama untuk segera mengajukan sertifikasi tanah wakaf di wilayah masing-masing. Legalitas formal tersebut dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan tanah wakaf bagi kepentingan umat.
Secara terpisah, Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PWNU Banten Khazzin Abdul Gani menegaskan bahwa percepatan sertifikasi wakaf merupakan bagian dari upaya menjaga amanah umat agar tetap terlindungi secara hukum dan administrasi.
“Tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum yang jelas. Sinergi dengan BPN menjadi langkah strategis untuk memastikan aset umat tidak menghadapi persoalan di kemudian hari,” kata Khazzin.
Ia menambahkan, keberadaan sertifikat wakaf menjadi dasar penting bagi pemanfaatan tanah secara berkelanjutan, baik untuk masjid, madrasah, pesantren, maupun berbagai layanan sosial keagamaan lainnya. LWP PWNU Banten, lanjutnya, berkomitmen memperkuat koordinasi dengan seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat wilayah, cabang, hingga ranting guna mempercepat proses sertifikasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui kemudahan layanan, pendampingan teknis, serta pemantauan proses secara profesional dan akuntabel.
Horison menyebut pihaknya telah membuat Satgas Untuk melayani percepatan sertifikat aset tanah, masjid, musholla, hingga madrasah. Menurut Harison, kolaborasi antara organisasi keagamaan dan BPN menjadi elemen penting dalam memastikan seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan.[]
Leave a Reply