Press ESC to close

Kisah Kontroversial Hendi Priyo Santoso, Direktur Utama MIND ID: Rapat RUPS Ditunda dan Dugaan Pelanggaran LHKPN

  • May 8, 2024

Dejabar.id – Kabar mengejutkan datang dari Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Industri Pertambangan, MIND ID, dengan kabar bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah ditunda.

Sebuah sumber yang diterima redaksi mengungkapkan bahwa ini merupakan kejadian pertama dalam sejarah di mana rapat RUPS MIND ID harus ditunda. “Dokumen gak siap bisa RUPS sementara mind id yang siap malah diundur,” ucap sumber yang berada di lingkungan BUMN.

“Anehnya BUMN seharusnya menegur MIND ID bukan malah mendukung ditundanya RUPS,”tambahnya.
Sumber tersebut malah meyakini adanya dugaan maksud terselubung dari ditundanya RUPS yang seharusnya berlangsung di hotel Borobudur ,Rabu 8/5/2024.
Dalam catatan redaksi besok akan ada RUPS sejumlah BUMN diantaranya PT Timah, PT Bukit Asam dan BUMN lainya.

Selain itu, kabar lain dari sumber yang sama menyebutkan bahwa demi mempertahankan jabatannya sebagai Direktur Utama, Hendi Priyo Santoso mengajak anggota Komisi VI dan Komisi VII DPR RI untuk pergi ke Jepang dan Italia dengan biaya yang dibayarkan oleh MIND ID.

“Hendi tahu mau di copot. Makanya dia ajak jalan-jalan untuk lobby agar jabatannya diperpanjang,” jelas sumber tersebut.

Lebih jauh lagi, terdapat kabar yang menyebutkan bahwa Hendi Priyo Santoso diduga memiliki uang tunai sebesar Rp 1,5 triliun agar tetap dapat menjabat sebagai Direktur Utama MIND ID.

Terkait tudingan dari lingkungan BUMN sendiri belum terkonfirmasi baik ke Hendi Priyo Santoso maupun Humas Mind id.

Selain itu, Hendi juga disorot karena ketidakpatuhannya terhadap aturan negara meskipun menduduki posisi strategis di BUMN.

Ini terungkap dari fakta bahwa sejak terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2019, Hendi tidak pernah melaporkan kekayaannya.

Dalam catatan LHKPN tersebut, Hendi tercatat memiliki harta senilai Rp 112,05 miliar.

Harta tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Bandung Barat dengan total nilai Rp 19,81 miliar, serta harta bergerak senilai Rp 1,06 miliar.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan kepatuhan Hendi terhadap aturan negara, terutama dalam hal pelaporan kekayaan yang menjadi kewajiban bagi pejabat publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *