Dejabar.id, Cirebon – Anggota DPR RI Dapil Jabar VIII Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriyani Gantina, merasa bersedih karena masih banyaknya kekerasan seksual yang terjadi di Cirebon. Padahal, Cirebon dikenal dengan sebutan Kota Wali yang sarat akan sejarah dan budayanya.
Karena itu, dirinya sebagai pemangku jabatan di Komisi 8 DPR RI, akan berusaha agar bisa mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi UU PKS. Karena RUU tersebut bisa menjadi perlindungan bagi perempuan, di mana di dalamnya berisi tentang KDRT, human trafficking yang kebanyakan korbannya adalah perempuan, kekerasan seksual, dan lain-lain.
“Kami Komisi 8 sudah mengajukan kembali untuk pembahasan RUU PKS. Sehingga nanti akan dibahas untuk periode 2020-2024,” jelasnya dalam Reses Anggota DPR di Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (23/12/2019).
Penanganan UU PKS ini, lanjutnya, tidak bisa dilakukan oleh hanya satu komisi saja. Dirinya ingin ada koordinasi antar komisi dan juga pihak-pihak lain. Seperti Komisi 3 yang membahas soal hukum bagi pelaku kekerasan seksual, Komisi 10 tentang pendidikan seksual usia dini, Komisi 9 tentang proses rehabilitasi dan kesehatan korban kekerasan seksual.
“Saya juga ingin melibatkan Komnas HAM dan unit PPA,” tuturnya.
Selly pun menegaskan bahwa kekerasan seksual harus bisa diselesaikan sampai tuntas. Karena, proses ini tidak bisa selesai begitu saja ketika pelaku kekerasan seksual tidak mempunyai efek jera. Sehingga, penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama dan komprehensif.
“Saya akan terus mensosialisasikan RUU PKS ini ke masyarakat untu meminta masukan, agar nantinya kekerasan seksual bisa diselesaikan secara tuntas,” pungaksnya. (Jfr)
Leave a Reply