Press ESC to close

Turun Kelas Rawat di BPJS Kesehatan Kini Lebih Mudah Melalui PRAKTIS

  • December 24, 2019

Dejabar.id, Cirebon – Sebagai upaya peningkatan layanan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75/2019 yang didalamnya memuat penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka kemudahan peserta untuk turun kelas perawatan, dengan nama Perubahan Kelas Tidak Sulit (PRAKTIS).

Terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, peserta mandiri yang ingin turun kelas rawatan bisa dilakukan, tanpa perlu syarat sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun. Dalam aturan sebelumnya, syarat turun kelas bagi peserta mandiri adalah 1 tahun.

Adapun beberapa ketentuan dalam PRAKTIS ini adalah berlaku bagi peserta yg telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020, perawatan kelas dapat turun dua tingkatan dari kelas perawatan sebelumnya, misal dari kelas 1 ke 3, kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020, diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar, dan peserta yang menunggak tetap bisa mengajukan turun kelas namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ansharuddin, program ini hanya terhitung dari tanggal 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, setelah itu berlaku aturan awal. Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama.

“Aturan ini diberlakukan bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020,” jelasnya saat jumpa pers di Kantor BPJS Kesehatan Canga Cirebon, Jalan Sudarsono Kota Cirebon, Jumat (20/12/2019).

Ansharuddin menjelaskan, penurunan kelas perawatan kurang 1 tahun hanya dapat dilakukan 1 kali, dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020. Apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta 1 tahun terdaftar di kelas yang sama.

“Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah 1 bulan berikutnya,” tuturnya.

Untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, lanjutnya, juga dapat melakukan perubahan kelas perawatan, kami tekankan sekali lagi ini hanya terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020. Apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif kembali dan dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan maka wajib melunasi tunggakannya terlebih dahulu.

Ansharuddin melanjutkan, untuk peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat. Namun masa verifikasi data ditambah 14 hari kembali sejak permohonan perubahan kelas perawatan.

“Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, MCS, atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN sejak 9 Desember 2019,” pungkasnya.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *