DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran saat ini tengah mengebut membahas Rancangan Perda (Raperda) tentang limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Ha tersebut diungkapkan salah seorang anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran dari fraksi PKS, Solehudin bahwa tempat yang menjadi penghasil limbah B3 terbanyak itu adalah Puskesmas.
“Maka dari itu kami pun langsung melakukan pengecekan ketiap Puskesmas di seluruh Pangandaran beberapa waktu lalu, hal itu dilakukan sebagai tahapan dalam penyusunan Raperda tersebut,” ujarnya, Selasa (30/10/2018).
Menurut dia, Limbah B3 sangat berbahaya jika dibiarkan tercecer begitu saja, dan juga bisa membahayakan masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
“Sebenarnya ada aturan untuk menampung dan mengumpulkan serta pengangkutan limbah B3 dalam Undang-Undang kesehatan,”kata Solehudin.
Setelah melakukan pengecekan ke setiap Puskesmas, lanjut dia, dirinya menyimpulkan bahwa penanganan limbah B3 memang perlu dilakukan secara serius.
“Jangan hanya membangun gedung saja tapi harusnya tempat penyimpananya juga harus dibangun,”tegasnya.
“Saat ini limbah B3 hanya ditampung di tempat seadanya sebelum diangkut oleh pihak ke tiga. Dan tempat penampungan sementaranya itu juga harus steril dari pemulung dan warga masyarakat, intinya harus tertutup,” paparnya.
Solehudin menyebutkan, Raperda limbah B3 tersebut ditargetkan selesai pada tahun 2018 ini dan pihak Puskesmas diharapkan bisa mempersiapkan segala sesuatunya.
“Dinas kesehatan nanti tinggal mempersiapkan segala sesuatunya, jangan sampai Perda sudah ditetapkan , tapi semua belum disiapkan. Nanti bisa jadi pelanggaran,” pungkasnya.(dry)
Leave a Reply