Press ESC to close

KPU dan Bawaslu Imbau Parpol Peserta Pemilu 2019 Segera Melaporkan Dana Kampanye

  • December 12, 2018

DEJABAR.ID, CIREBON-KPU Kota Cirebon dan Bawaslu Kota Cirebon mengimbau kepada partai-partai politik peserta Pemilu 2019, agar segera melaporkan dana kampanyenya, dari mana asal dana tersebut dan besaran totalnya. Karena hal tersebut untuk mengantisipasi adanya persoalan dari pihak lain terkait dana kampanye.
Hal tersebut diungkapkan oleh Divisi Hukum KPU Kota Cirebon Hasbi Falahi saat Bimbingan Teknis Pelaporan dan Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019 di Grage Hotel, Jalan Kartini Kota Cirebon, Rabu (12/12/2018).
“Nantinya akan ada aplikasi yang akan diberikan untuk memasukkan laporan yang sudah disiapkan peserta Pemilu,” jelasnya.
Hasbi menjelaskan, batas waktu pelaporan ini hingga 1 Januari 2019. Sehingga, masih ada beberapa hari lagi bagi partai politik peserta Pemilu untuk melaporkan dana kampanyenya, termasuk para caleg.
“Hingga kini yang baru melaporkan dana kampanyanya secara umum baru pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tuturnya.
Sedangkan menurut Ketua Bawaslu Kota Cirebon Joharudin, dirinya mengimbau kepada para partai politik peserta Pemilu 2019 agar menyampaikan tentang pelaporan dana kampanye ini kepada para calegnya ketika berpartisipasi. Sehingga, jangan sampai nanti yang dilaporkan dan diaudit tidak sesuai dengan kenyataan.
“Jika tidak sesuai, maka akan merugikan caleg itu sendiri jika ada yang mempersoalkan dana kampanye,” tuturnya.
Adapun jika terlambat melaporkan, lanjutnya, maka akan dikenakan sanksi administrasi bahkan pidana. Untuk itu, dirinya mengimbau agar tertib administrasi dan taat peraturan, apakah dana itu milik pribadi, sumbangan perusahaan, dan lain-lain.
“Jangan sampai ketika sudah berjuang kampanye, nanti malah merugikan caleg itu sendiri,” pungkasnya.(Jfr)
 
 
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *