DEJABAR.ID, CIREBON-Sebagai bagian dari rangkaian Pemilu serentak 2019, maka KPU Kota Cirebon mengosongkan gudang tempat penyimpanan bekas Pilkada 2018. Karena itu, kotak-kotak suara yang tersimpan di gudang mulai dibongkar.
Menurut Kepala KPU Kota Cirebon Didi Nursidi, pembongkaran tersebut karena terkendalanya ketersediaan tempat dan gudang untuk menyimpan logistik Pemilu 2019, karena masih adanya logistik bekas Pilkada 2018.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme penghapusan aset dokumen Pilgub dan pilwalkot 2018. Secara tahap, ini bisa dikatakan tahap pertama,” jelasnya saat pembongkaran kotak suara di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah Kota Cirebon, Senin (15/1/2019).
Pembongkaran tersebut sendiri disaksikan oleh Bawaslu Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Dispusipda Kota Cirebon, dan Setda bagian hukum Kota Cirebon.
Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, terdapat 1158 kotak suara dari 579 TPS (1 TPS 2 kotak suara), 30 kotak suara hasil rekapitulasi penghitungan tiap kecamatan (1 kecamatan 6 kotak suara), 24 kotak suara hasil PSU, dan 3 kotak suara hasil rekapitulasi PSU. Semua dokumen dalam kotak suara tersebut disatukan dan dimasukkan ke dalam karung. Namun, tidak membuka isi dari dokumen tersebut.
Kemudian, hasil pembongkaran tersebut nantinya akan diajukan ke KPU RI untuk keputusannya. Lalu, KPU RI akan berkoordinasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), untuk selanjutnya dilakukan pelelangan.
“Syarat pelelangan itu dalam keadaan rusak. Makanya setelah dibongkar, kotak suara tersebut dirusak,” jelasnya.
Kegiatan pembongkaran ini juga, lanjutnya, sudah tertuang dalam PKPU Nomor 17 tahun 2016 tentang jadwal retensi arsip dan Nomor 35 tahun 2018 tentang pengelola pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya Pasca Pemilu, yang dapat dilakukan satu bulan pasca Pemilu.
“Karena sekarang sudah satu bulan pasca pelantikan walikota, maka dilakukan pembongkaran,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply