Press ESC to close

KPU Kota Cirebon Tetapkan PSU Pada Tanggal 22 September 2018

  • September 16, 2018

DEJABAR.ID, CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menetapkan hari dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Cirebon di 24 TPS, adalah pada hari Sabtu, tanggal 22 September 2018 mendatang. Penetapan tersebut datang setelah berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani saat ditemui awak media dalam bimbingan teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tahun 2018 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, di Hotel Santika, Jl. Wahidin Kota Cirebon, Minggu (16/9/2018).
“Kami menetapkan tanggal 22 September 2018 untuk melaksanakan PSU di 24 TPS,” jelasnya.
Menurut Emirzal, penetapan ini baru dikeluarkan oleh KPU Kota Cirebon hari ini, stelah sebelumnya direncanakan pada tanggal 19 September 2018 pada rapat di Balaikota Cirebon hari Kamis (13/9/2018) lalu.
Adapun surat suara untuk pelaksanaan PSU, lanjut Emirzal, sudah selesai dicetak dan didistribusikan ke KPU Kota Cirebon, dan sudah tiba pada hari Minggu pagi.
“Untuk kesiapan logistik seperti surat suara, meskipun ada kendala, namun sudah tiba di kantor KPU,” jelasnya.
Dalam penetapan ini, tambah Emirzal, sama sekali tidak ada persetujuan dari masing-masing Paslon Pilkada Kota Cirebon. Sehingga, keputusan ini mutlak dari koordinasi KPU Kota Cirebon bersama KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat.
Adapun dilakukannya PSU di 24 TPS di Kota Cirebon ini, merupakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusional pada hari Rabu (12/9/2018) lalu di Jakarta. Keputusan tersebut menyusul gugatan dari saah satu Paslon di Pilkada Kota Cirebon karena adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur. (jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *