DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menghapus ratusan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan bahwa pihaknya sudah menghapus beberapa pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) termasuk kedua Warga Negara Asing (WNA).
“Kedua WNA tersebut adalah Charles Eduard Schwab dan Kirsten Maria Hetkamp, mereka sudah positif dinyatakan sebagai WNA dan sudah dihapus dari DPT. Pasalnya, KPU sudah mendapatkan data terbaru berupa Kartu Keluarga dari Disdukcapil,” kata Muhtadin kepada Dejabar.id, Rabu (13/03/2019).
Karena prinsipnya, lanjut Muhtadin, KPU Pangandaran adalah user dari data kependudukan yang ada di Disdukcapil, jadi kalau ada data baru kita langsung menindaklanjutinya.
“Total TMS yang sudah dihapus sebanyak 805 orang. Mereka ada yang meninggal dunia, dibawah umur, berstatus sebagai TNI- Polri dan lain-lain,” paparnya.
Sementara yang meninggal dunia, kata Muhtadin sebanyak 619 pemilih, data ganda sebanyak 123 pemilih, dibawah umur satu orang, pindah domisili 53 orang, tidak dikenal tiga orang, TNI tiga orang dan Polri satu orang serta WNA dua orang.
“Walaupun ada penghapusan TMS, itu tidak mempengaruhi jumlah dari DPT. Total DPT kita sebanyak 320.118, karena proses penetapan DPT sendiri juga sudah seslesai,” kata Muhtadin.
Artinya ke 805 orang tersebut tidak akan mendapatkan surat C6 atau surat panggilan atau pemberitahuan untuk memilih.(dry)
KPU Pangandaran Hapus Ratusan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat Berikut Dua WNA
Previous Post
Leave a Reply