DEJABAR.ID, SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memerlukan formulir A5 untuk pemilih pindahan ataupun yang akan memilih di Kabupaten Subang.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman pihkanya akan memberikan kesempatan sampai 9 Maret 2019.
“Kita (KPU Kabupaten Subang-red) akan melayani (formulir) A5 baik yang pindah memilih baik yang masuk maupun keluar (Subang-red),” ujar Suryaman, Senin (18/2/2019).
Untuk mendapatkan formulir A5 Pemilih dapat mengurus formulir A5 ke PPS, PPK setempat atau kantor KPU Kabupaten Subang.
Sementara itu hasil rekapitulasi DPTb di Kabupaten Subang tercatat sudah ada baik pemilih yang datang dari luar kabupaten maupun yang akan memilih di luar Subang hingga hari ini tercatat sebanyak 180 orang terdiri dari 88 orang laki-laki dan 92 perempuan yang tersebar di 89 desa/kelurahan dan 91 TPS.
Sementara itu Komisioner Divisi Data KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi menyatakan masih memungkinkan ada penambahan karena ada data susulan yang masuk dari beberapa wilayah di antaranya data dari karyawan industri yang banyak dari luar Subang.
“Kemungkinan besar masih akan ada daftar pemilih tambahan yang datang dari luar Subang . Ya, pokoknya nanti, sebulan sebelum Hari H akan terlihat berapa jumlahnya pemilih yang datang dan akan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Subang,” katanya.(Ahy)
Leave a Reply