DEJABAR.ID, SUBANG-Menjelang akhir tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang mencoret tiga calon anggota legislatif (caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019.
Komisioner KPU Subang, Ahmad Koncara membenarkan telah melakukan rapat pleno perubahan kedua penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Subang usai validasi surat suara pada Pemilu 2019.
“Ya memang benar KPU Subang telah mencoret 3 orang Caleg yang sudah masuk DCT, dikarenakan selain ada 2 orang caleg meninggal dunia, ada juga yang terpilih sebagai kepala desa pada Pilkades Serentak 2018,” ujar Ahmad Koncara kepada Dejabar.id, Rabu(12/12/2018).
Dengan demikian, lanjut Ahmad Koncara, KPU segera mengirimkan surat perubahan dimaksud ke sejumlah pihak terkait, termasuk KPU Pusat sehingga nantinya tidak dicantumkan dalam surat suara atau specimen yang dicetak KPU RI.
“Sekarang sih kita masih terus proses validasi dan sinkronisasi. Seperti pada rapat pleno kemarin pun ada perbaikan penulisan nama DCT di 3 partai politik, PPP, NasDem dan Perindo yang memenuhi syarat,“ katanya.
Dengan di coretnya 3 Caleg, maka jumlah caleg berubah dari 642 orang menjadi 639 orang.
Selain mencoret 3 Caleg, KPU Subang pun telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) berjumlah 1.149.540 pemilih. Riciannya, terdiri dari 567.724 pemilih laki-laki dan 581.816 pemilih perempuan tersebar di 4.690 TPS yang ada di 253 Desa/Kelurahan.
“Untuk kecamatan Subang yang memiliki 8 kelurahan ditetapkan sebanyak 87.554 pemilih, terdiri dari laki-laki 42.964 dan perempuannya 44.590,”kata Komisioner KPU Subang, Ahmad Koncara.(Ahy)