Press ESC to close

KPU Subang Ingatkan PPS dan PPK Jangan Sampai Terjerat Hukum

  • February 15, 2019

DEJABAR.ID, SUBANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang, Suryaman mewanti-wanti seluruh petugas di panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) untuk tidak main-main dalam menjalankan tugasnya.
“Sebagai penyelenggara Pemilu kita jangan main-main dalam melakukan tahapan-tahapan, termasuk hal lain di luar masalah itu karena ancaman hukumannya cukup besar ditambah denda uang,” kata Suryaman, Jumat (15/2/2019).
Menurutnya, keberadaan dan kinerja sebagai penyelenggara pemilu menentukan partisipasi masyarakat dalam memilih. Apalagi KPU Subang sudah memperkirakan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 mendatang sebesar 70 persen lebih sehingga diperlukan kerja keras dari semua tingkatan yang ada di masing panitia.
“Kami bersyukur dengan adanya pernyataan kesiapan dan bekerja sesuai dengan visi yang mandiri, non-partisan, tidak memihak, transparan dan profesional, berdasarkan asas-asas Pemilihan Umum demokratis, dengan melibatkan partisipasi rakyat seluas-luasnya, sehingga hasilnya dipercaya masyarakat,” ungkap Ketua KPU.
Mengenai jeratan hukum sendiri, dikatakan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Ratih Pujiawati kalau persoalan pelanggaran jangan sampai disepelekan karena sudah ada beberapa contoh yang menimpa kepada penyelenggara. Maslahnya mungkin sepele karena hanya memberikan komentar dalam dunia maya, tetapi karena melanggar kode etik dan akhirnya mendapat vonis kurungan termasuk denda uang karena dilaporkan tim dari salah seorang calon legislatif.
“Bila melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bisa bisa dihukum kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” jelasnya.
Ratih juga mengatakan, bahwa KPU Subang telah menggelar rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh Ketua dan anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Subang ini berlangsung sehari penuh dengan dibagi 2 gelombang.
“Tujuannya guna menyamakan persepsi, kesiapan dan memberikan pemahaman atas aturan-aturan yang baru, demi menghindarkan dan menjaga para penyelenggara pemilu agar tidak terjerat hukum” katanya.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *