Dejabar.id, Cirebon – Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank serta Penyelenggara Transfer Dana (PTD) Bukan Bank, melakukan penertiban terhadap pihak-pihak yang melakukan KUPVA tanpa izin dan transfer dana ilegal.
Untuk di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Cirebon yang meliputi Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan), ditemukan sebanyak 53 KUPVA tidak berizin dan 2 PTD ilegal selama periode 2018-2019. Untuk KUPVA tidak berizin tersebut, terdapat 22 pelaku usaha baik perorangan dan kelompok yang memiliki lokasi usaha tetap, dan 31 pelaku usaha yang tidak memiliki lokasi usaha tetap.
Menurut Kepala KPwBI Cirebon, Fadhil Nugroho, terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin tersebut, telah dilakukan upaya-upaya yakni sosialisasi baik secara langsung kepada satu per satu pelaku maupun dalam forum sosialisasi. Mereka berkewajiban untuk memiliki izin jika mau melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing atau transfer dana.
“Kita lakukan mapping, sosialisasi, penertiban, dan monitoring,” jelasnya, Kamis (29/8/2019).
Kemudian, lanjutnya, pelaku usaha tersebut harus mengajukan izin atau menutup kegiatan usahanya. Apabila kegiatan usaha tanpa izin masih dilakukan, maka Bank Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melakukan kegiatan penertiban.
Adapun pada 23 Agustus 2019 lalu, tambahnya, penertiban kembali dilakukan khususnya kepada 3 KUPVA tidak berizin di wilayah kerja KPwBI Cirebon bersama Kepolisian setempat. Penertiban tersebut difokuskan kepada kelompok usaha yang memiliki lokasi usaha tetap. Dari 3 KUPVA tersebut, 2 KUPVA tidak berizin berkomitmen akan mengajukan izin ke Bank Indonesia, dan 1 KUPVA tidak berizin akan menutup kegiatan usahanya atau menjadi kantor cabang dari KUPVA yang sudah berizin.
“Frekuensi maupun cakupan wilayah penertiban akan semakin diperluas pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir tahun 2019,” tuturnya.
Fadhil melanjutkan, sejauh ini pihak-pihak tidak berizin yang ditertibkan telah bersikap kooperatif, sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan memperoleh izin usaha KUPVA ke Bank Indonesia.
“Selanjutnya BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut. Sedangkan untuk pihak yang terbukti melakukan pemalsuan tanda izin tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Jfr)