Dejabar.id – Kuasa Hukum IE, Razman Arif Nasution melalui rekannya Ziky Qori Ibrahim dan Ricki Rahmad Aulia Nasution, meminta agar Polresta Cirebon berpatokan kepada status hukum terbaru, yaitu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait pelaporan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Mereka menilai, Polresta Cirebon tidak boleh hanya berpatokan pada putusan status perkawinan di Pengadilan Agama Sumber, sehingga tetap meminta IE untuk hadir guna dimintai keterangan.
“Status hukum di PA Sumber batal, karena harus sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung,” jelasnya, Selasa (20/4/2021).
Ricki dan Ziky menuturkan, kliennya tidak ada maksud menunda-nunda atau menghalang-halangi proses hukum pasal 224. Karena, IE tidak memenuhi unsur pasal 1 ayat 26.
“Klien kami tidak memenuhi unsur pasal 1 ayat 26, karena IE tidak mengalami atau tidak melihat kejadian dan tidak mengetahui hal tersebut,” tuturnya.
Kemudian, setelah diklarifikasi ke pihak Polresta Cirebon, pemanggilan IE untuk dimintai keterangan terkait status perkawinan dengan Fifi Sofiah. Selain itu, penyidik juga sempat menyinggung KTP IE yang berstatus duda.
Padahal, Ricki dan Ziky melanjutkan, pihaknya sudah menjelaskan bahwa IE telah melangsungkan pernikahan dengan IL pada tahun 2000. Sedangkan pernikahan Fifi Sofiah tahun 2003. Sehingga bisa ditegaskan bahwa kliennya lebih dahulu menikah dengan IL.
“Kami juga katakan dari N1 sampai N7 hingga proses pencatatan pernikahan itu semua palsu dan sudah dibuktikan melalui putusan PTUN Bandung,” ujarnya.
Mereka pun menegaskan, jika terus dipaksakan maka pihaknya akan mengambil langkah yang diatur undang-undang.
“Orang yang memenuhi kategori saksi atau apapun namanya maka tidak boleh dipaksakan untuk memberikan keterangan,” ungkapnya.