Press ESC to close

Lagi Pejabat Subang Diciduk, Kejari Subang Tahan Kadisdikbud Terkait Kasus Pungli Kartu NISN

  • October 20, 2018

DEJABAR.ID, SUBANG–Aparat penegak hukum dilingkungan Kabupaten Subang terus bergerak membasmi para koruptor dan para pelaku pungli. Kemarin, Jumat (19/10/2018), selain Kades Cinangsi  yang dciduk Unit Tipikor Polres Subang. Kejaksaan Negeri Subang juga menciduk dua orang pelaku pungli kartu  NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
Dua pelaku yang diciduk Kejari Subang di antaranya salah seorang Caleg DPRD Provinsi berinisial DM dan Kadisdikbud Subang SW
Kedua tersangka akan ditahan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan.
Kasus yang menjerat Kadisdik kembali menambah panjang para pejabat Subang yang terjerat kasus hukum. Seminggu yang lalu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang juga diciduk Ditreskrimum Polda Jabar.
Kasus yang menjerat Kadisdik Subang ini jelas mencoreng dunia pendidikan kabupaten Subang. Kasus pungli NISN untuk pelajar SD-SMP yang dijual seharga Rp25.000/siswa mendapat sorotan dan protes keras dari orang tua murid dan para sosial kontrol yang ada disubang
Kejari Subang pun tak tinggal diam melihat kasus pungli ini dan langsung bergerak dengan meminta  keterangan sejumlah pihak termasuk dari Kadisdik Subang. Hingga akhirnya Kadisdik Subang bersama pihak pengadaan kartu NISN ditetapkan sebagai tersangka dan di Jumat Kramat ini resmi di tahan.
Kepala Kejari Subang Pramono Mulyo SH mengatakan, perkara pungli NISN ditangani oleh bagian tindak pidana khusus (Pidsus). Bermula dari praktik dua orang tersangka yang bekerjasama membuat dan mengarahkan para pelajar SD dan SMP membeli kartu NISN sebesar Rp25.000.
“Ya tersangka sudah kita tetapkan dan salah satu nya adalah Kadisdikbud Subang inisial SW. Keduanya akan ditahan dan dibawa ke Lapas Subang,” tandasnya.
Sementara itu Kasipidsus Kejari Subang Fasial SH menambahkan, tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor dengan pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.(Ahy)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *