Dejabar.id, Majalengka – Satlantas Polres Majalengka memberikan pengumuman. Selama masa libur Nasional perayaan Natal dan Tahun Baru, pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dinyatakan libur.
Melalui akun Instagram resminya, Satlantas Polres Majalengka merilis libur pengurusan SIM terhitung sejak tanggal 24, 25 Desember 2019 dan 1 Januari 2020.
Namun demikian, menurut Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Endang Sujana, masyarakat tidak usah khawatir. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 24-25 Desember 2019 masyarakat bisa mengurusnya sampai tanggal 27 Desember 2019.
Sedangkan, kata AKP Endang, apabila habis pada tanggal 1 Januari 2020, pemohon dapat diperpanjang SIMnya, sampai pada tanggal 3 Januari 2020.
“Apabila melewati pada tanggal yang ditentukan, maka harus melalui proses penerbitan SIM yang baru (tidak bisa diperpanjang-red),” jelasnya.
“Selamat berlibur, tapi setelah liburan, jangan lupa ya diurus SIMnya. Salam Hormat dari kami, untuk keluarga di rumah,” pesan Kasat Lantas. (jja)
Leave a Reply