Mahasiswa Garut Tolak Radikalisme (foto:ist)

Mahasiswa Garut Tolak Radikalisme


GARUT,- Radikalisme merupakan tindakan melawan hukum bukan secara gradual melainkan secara radikal, dengan cara kekerasan.

Selain itu, kehadiran paham radikal menjadi corak gerakan yang bertendensi merusak tatanan kebhinekaan dan kebangsaan.

“Kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan yang terakomodir oleh kesadaran bersama dan kecintaan terhadap NKRI menginisiasikan gerakan-moral untuk mendeklarasikan penolakan terhadap paham-paham yang bertentangan dengan kultur sosial warganegara Indonesia,” kata koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan, Noval Anggara Putra, usai deklarasi Tolak Radikalisme di Kabupaten Garut, Rabu (23/12).

Pihaknya juga menekankan kepada seluruh Warga Negara Indonesia khususnya umat Islam untuk kembali melihat dan meniru pola perjuangan yang dilakukan oleh pejuang terdahulu dalam membangun dan mempersatukan umat untuk kemerdekaan negara Indonesia.

Menurutnya, penekanan terhadap konstruksi-historis merupakan acuan dasar untuk penolakan terhadap segala bentuk gerakan-gerakan yang membahayakan keutuhan dan kesatuan negara republik indonesia, seperti, sparatisme, fasisme dan radikalisme yang hari ini tumbuh subur dalam wadah organisasi yang berbasis keagamaan.

“Sebagai Warga Negara Indonesia harus senantiasa menjaga keutuhan dan kesatuan dalam narasi “NKRI HARGA MATI”,” tegasnya.

Noval menegaskan pihaknya menolak dengan menitikberatkan dalam persoalan individual, tapi lebih terhadap faham yang berkembang dalam suatu wadah, yang mampu mengakomodir secara kolektif.

Menurutnya, contoh wadah yang menyuburkan isme-radikal dan fasis ialah seperti FPI.

“Kami menuntut dan mendukung penuh setiap kebijakan yang melarang berkembangnya isme-isme yang membahayakan keutuhan dan kesatuan bangsa dan mendukung untuk membubarkannya, demi kepentingan seluruh rakyat indonesia dalam bingkai ukhuwah islamiyyah yang berlandaskan nilai-nilai kebangsaan,” tandasnya.

Pihaknya juga menyatakan pernyataan sikap yakni tindak tegas segala perilaku yang bertentangan dengan hukum; dimata hukum tidak ada yang istimewa; Tolak faham fasis dan radikal, apalagi mengatasnamakan agama serta bubarkan seluruh ormas yang berlandaskan gerakan fasisme dan radikalisme seperti FPI. [mae]