SERANG, Dejabar.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara DPRD Banten dengan Fisip Untirta. hal ini dilakukan untuk mempercepat Rancangan Perda (Raperda) Pemajuan Kebudayaan di Ruang rapat Gedung Serba Guna (GSG) DPRD Provinsi Banten, Rabu (15/3/2023).
Raperda tersebut dinilai dapat membantu pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan memperkuat identitas masyarakat Banten dalam hal seni dan budaya.
Raperda Pemajuan Kebudayaan merupakan inisiasi dari Kejati Banten yang bersama Sultan TV dan para pelaku kebudayaan dalam Forum Grup Discussion (FGD) di Festival Cikande, Rabu (21/12/2022).
Kini, Raperda Pemajuan Kebudayaan telah menjadi salah satu Raperda inisiatif DPRD Banten dan telah memasuki tahap pematangan naskah akademik.
“Perda ini harus bisa memfasilitasi semua. Diantaranya kreatif hub atau tempat untuk berkreasi dan menunjukkan karyanya,” ujar Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
Dengan hadirnya Raperda Pemajuan Kebudayaan tersebut para pegiat budaya di Provinsi Banten diharapkan dapat memiliki perhatian dan kesejahteraan yang lebih baik secara ekonomi.
Diketahui, Raperda Objek Pemajuan Kebudayaan juga bertujuan mengayomi dan menjaga pelaku seni, budaya, ekonomi kreatif (Ekraf) dan UMKM.pkan dapat produktif dalam menghasilkan karya-karya seni yang bukan saja bermanfaat, namun juga dapat membanggakan Banten dengan ciri khas budayanya.
“Dengan Raperda ini bagaimana kita bisa memiliki ketahanan budaya terhadap budaya luar. Bahkan, ciri khas budaya kita bisa disejajarkan dengan budaya-budaya luar dan menjadi saya tarik bagi wisatawan dan masyarakat,” ujar n Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa dalam talkshow bersama Sultan TV, Kamis (29/12/2022). (Red/Fik)