Press ESC to close

Kajati Jakarta Tegaskan Tak Ada Ruang Damai Untuk Mario, Pelaku Penganiayaan David

  • March 17, 2023

JAKARTA, Dejabar.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani menyebut tidak ada ruang untuk berdamai atau restoratif justice (RJ) kepada Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan dengan korban Cristalino David Ozora (David). Hal tersebut mengingat korban saat ini tidak sadar dan luka berat sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal damai. “Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ,” ungkap Reda melalui sambungan telepon, Jum’at (17/03/2022).

Ditutupnya peluang untuk berdamai ini, karena pelaku telah menyebabkan langsung korban sampai luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji. Adapun pernyataannya kemarin konteksnya adalah untuk Anak berinisial AG. “Saya ditanya kemarin oleh kawan-kawan wartawan kemungkinan RJ, saya jawab ada untuk konteks AG,” jelasnya.

Oleh beberapa wartawan, pernyataan Reda yang dilakukan secara Doorstop dimaknai RJ untuk Mario. Kejati DKI Jakarta, melalui Penerangan Hukum telah menerbitkan press release yang mengkonfirmasi Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum. “Semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak,” ungkap rilis yang diterima Sultantv. Alasan lainnya memberikan ruang RJ untuk AG karena yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, “Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,”lanjut rilis tersebut.

Masih dalam rilis disampaikan, Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungakapan rasa empaty sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yg berat;

Seperti Diketahui, Mario bersama Shane telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayan terhadap David. Mario ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane ditahan sejak 24 Februari 2023. Untuk Berkas Mario telah diterima oleh Kejati DKI Jakarta.

Sementara AG yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum ditahan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Ia ditahan selama 7 hari dan saat ini secara otomatis telah masuk perpanjangan masa tahanan tahap kedua selama 8 hari. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *