Press ESC to close

Mediasi Deadlock, LSM Manggala Akan Unjuk Rasa di Bank Mandiri Pangandaran

  • July 16, 2020

KAB CIAMIS,- Sidang mediasi perkara No.11/Pdt.G/2020/PN.Cms antara PT. SND Global Cocopeat melawan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Pangandaran selaku Tergugat I (T1) dan Yoem Jae Han selaku Tergugat II (T2) digelar di Pengadilan Ciamis, Selasa (14/7).

Mediasi yang dipimpin hakim mediator Indra Muharam tersebut dihadiri Lee Jin U (Prinsipal Penggugat selaku Direktur PT.SND) didampingi kuasa hukum M. Ijudin Rahmat, Dahman Sinaga, dan Andreas D.L.A Situmeang.

Meski mediator berharap prinsipal T1 dan T2 hadir dalam agenda mediasi tersebut akan tetapi prinsipal T1 dan T2 tidak menunjukan itikadnya untuk hadir.

“Kami telah memberikan kesempatan kepada PT. Bank Mandiri KCP Pangandaran dan Yoem Jae Han untuk meminta maaf kepada klien kami atas penarikan uang PT. SND tanpa sepengetahuan klien kami,” kata Andreas D.L.A Situmeang

Akan tetapi, kata Andreas, pihak Bank Mandiri KCP Pangandaran dan T2 tidak memanfaatkan kesempatan tersebut. Maka, Andreas menganggap wajar bila hakim mediator menyebutkan Bank Mandiri KCP Pangandaran dan Yoem Jae Han tidak beritikad baik.

“Kami belum melihat adanya itikad baik dari PT Bank Mandiri KCP Pangandaran. Sebab meski sudah diminta oleh mediator untuk hadirkan prinsipal, yang seharusnya adalah direktur sebagai pengambil keputusan yang memang berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai ketentuan pasal 1 ayat 5 dan pasal 98 undang-undang no.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas namun tidak dihadirkan dalam mediasi ini hingga mediasi deadlock, tambah Dahman Sinaga.

Kuasa hukum penggugat lainnya, M. Ijudin Rahmat, menegaskan bila hasil mediasi kali ini deadlock, maka pihaknya akan melaksanakan unjuk rasa.

“Melihat sikap PT Bank Mandiri KCP Pangandaran yang bersikukuh tidak mau meminta maaf dalam mediasi, kami akan melakukan unjuk rasa. Ini bukan hanya demi permasalahan klien kami, namun demi kepentingan umum,” tandasnya. [mae]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *