DEJABAR.ID, SUBANG – Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus AS pemuda berusia 21 tahun yang telah melakukan pencurian di 11 Minimarket di wilayah Kabupaten Subang. Pemuda asal Tebing Tinggi tersebut merupakan pelaku spesialis pencurian Minimarket. Selain AS, seorang penadah berinisial AN(40) asal Karawang yang biasa menampung barang curian AS juga berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch. Ilyas Rustiandi mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya, menunggu Minimarket tutup, kemudian pelaku menggunakan gunting besar untuk memotong kunci gembok, dan menggunakan linggis untuk membuka pintu rollingdor.
“Selain mengamankan seorang pelaku dan seorang penadah, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah gunting besar, dua buah linggis, dan sejumlah barang hasil curian,” ungkap AKBP Joni kepada Wartawan di Subang, Jum’at (1/2/2019).
Sementara itu kata Kapolres, dari hasil pengakuan pelaku, dalam melancarkan operasinya tidak sendirian, dan beroperasi tidak hanya di Kabupaten Subang saja, tetapi di beberapa Kabupaten/Kota lain seperti diantaranya Depok, dan Tangerang.
“Pelaku pembobol Minimarket ini merupakan sindikat yang telah melancarkan aksinya di 8 Alfamart dan 3 Indomaret, dan keberadaan mereka sudah lama kita incar sejak beberapa bulan terakhir ini, dan akhirnya salah satu pelakunya sudah kami amankan di rumahnya di Karawang” imbuhnya.
Ditegaskan Joni, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, si pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya diatas 15 tahun penjara, dan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya.(Ahy)
Leave a Reply