Menpar Pantau Absensi ASN dan Siap Beri Sanksi


DEJABAR.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin disebut akan memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-cuti bersama libur lebaran, pada Senin (10/6).
 
Pantauan akan dilakukan secara daring lewat portal online yang menunjukan kehadiran ASN dari seluruh instansi serta kementerian/lembaga, di Command Center.
 
“Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir, melalui keterangan tertulisnya di situs menpan.go.id.
 
Pada Senin (10/6), para abdi negara diketahui sudah harus kembali bekerja. Hal itu berdasarkan surat Menpan RB No. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang dikeluarkan pada 27 Mei 2019. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.
 
 
Dalam surat itu disebutkan bahwa Kemenpan RB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk memantau kehadiran ASN seusai Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diunggah melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id.
 
“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” kata Mudzakir.
 
Jika melanggar pasal itu, sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat menanti. Sanksi ringan, misalnya, berupa teguran tertulis atau lisan; sanksi sedang berupa penundaan gaji atau kenaikan pangkat; sanksi berat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat.
 
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menpan RB serta ditembuskan kepada Kepala BKN paling lambat 10 Juli. (red/cnn, kompas)


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format