DEJABAR.ID, CIREBON – Keberadaan Undang-Undang Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap dunia santri dan pondok pesantren. Hal tersebut merupakan implementasi dari adanya Hari Santri Nasional.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Syaifuddin usai mengikuti kegiatan Seremonial Closing Festival Tajug 2018 di Alun-Alun Keraton Kesepuhan Cirebon, Senin (22/10/2018).
“Undang-Undang tersebut punya komitmen yang sangat kuat untuk menjaga eksistensi pondok Pesantren dan juga lembaga pendidikan agama lainnya,” jelasnya.
Menteri Lukman menjelaskan, saat ini draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pondok Pesantren dan Pendidikan sudah disahkan oleh DPR RI. Kemudian dalam waktu dekat draft RUU tersebut akan segera disampaikan kepada pemerintah.
Kemudian, ketika sudah di tangan pemerintah, akan dijadikan sebagai prioritas utama untuk dikaji dan membuat persandingannya agar bisa segera bisa dikirim ke DPR RI kembali untuk dibahas bersama. Dia berharap pengesahan RUU ini tidak akan memakan waktu terlalu lama. Karena, antara DPR RI dan pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk tetap menajaga eksistensi pesantren dan santri.
“Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama, RUU tersebut bisa menjadi UU,” jelasnya.
Meskipun begitu, menurut Menteri Lukman, dirinya secara resmi belum mendapatkan draft tersebut. Namun intinya, dalam UU tersebut pemerintah punya komitmen yang sangat kuat. Dalam UU tersebut juga diatur upaya pemerintah untuk menjaga eksistensi pondok pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya.
Lukman menerangkan, dengan adanya UU tersebut, Indonesia sebagai negara dan bangsa yang religius dan agamis tidak menghilangkan dari jati dirinya.
“Sehingga, Indonesia tetap memegang teguh nilai-nilai luhur agama dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply