Berita pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet yang tertanggal 21 September 2018 yang terjadi di Bandung ternyata adalah hoax. Hal itu ditegaskan oleh Polda Jabar berdasarkan penyelidikan mendalam belum lama ini. Menurut Polda Jabar, Ratna Sarumpaet ternyata operasi plastik.
Kronologi bahwa Ratna dihajar oleh segerombol orang tidak dikenal usai mengikuti konferensi negara asing ternyata tidak terbukti. Sebab, berdasarkan agenda kegiatan masyarakat Polda Jabar, tidak ada konferensi negara asing di Jabar pada 21 September 2018. Selain itu hasil koordinasi pihak terkait bandara husein (taxi, avsec, supir rental, porter, tukang parkir) juga tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan terhadap Ratna Sarumpaet. Selain itu, tidak terdapat manivest kedatangan keberangkatan penumpang atas nama Ratna Sarumpaet pada 21 September 2018.
Adapun fakta terkait call data record dengan nomor hanphone; 62811950450, registrasi; Ratna Sarumpaet; tempat tanggal lahir; Tarutung, (16/07/1949), IMEI; 354834091901714, handphone jenis Iphone 8 plus sejak tanggal 20 sampai dengan 24 September 2018, nomor tersebut aktif di daerah Jakarta.
Dari data fakta perbankan, rekening Join ACC BCA 2725000110 atas nama Ibrahim Fahmi Al Hadi (anak Ratna Sarumpaet), rekening BCA 2721360727 atas nama Ratna Sarumpaet melakukan debet pada RS Khusus Bedah Bina Estetika tanggal 20 September 2018 pukul 21.00.02 WIB, sejumlah Rp25 juta. Pada 21 September 2018, pukul 17:06:59 transaksi debit Rp25 juta. Kemudian pada 24 September 2018 pukul 21:11:48 transaksi debit Rp40 juta.
Selain itu, berdasarkan penyelidikan melalui pihak RS Bina Estetika yang melibatkan bagian operasional RS Khusus Bedah Bina Estetika atas nama Farhan dan Manager Medis RS Khusus Bedah Bina Estetika atas nama dr. Inggrid menyatakan bahwa benar saudari Ratna Sarumpaet dirawat pada 21 sampai dengan 24 September 2018. Ratna dirawat dalam rangka operasi plastik dan tercatat dalam buku register rawat inap RS Bina Estetika dan dirawat di ruang B.1 lantai 3 RS Khusus Bedah Bina Estetika. Ratna Sarumpaet masuk pada Jumat 21 September 2018 pukul 17.00 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, Ratna keluar RS Bina Estetika pada Senin, 24 September 2018 pukul 21.28 WIB menggunakan taxi Blue Bird.
Berdasarkan fakta-fakta dari data akurat tersebut, maka bagi siapa saja yang menyebar berita hoax, termasuk pemberitaan terkait berita bohong tentang pengeroyokan kepada Ratna Sarumpaet, maka akan jerat hukum sesuai dengan pasal yang berlaku. Jika menyebar berita hoax, pelaku dianggap melanggar pasal 1 dan 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun dan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.(red*)
Leave a Reply