Dejabar.id – Sejumlah karyawan salah satu mall di Kota Cirebon, mendatangi Kantor UPTD Pengawas Tenaga Kerja Se-Wilayah III Cirebon, Kamis (17/9/2020). Mereka melayangkan surat pelaporan pelanggaran upah selama pendemi Covid-19.
Menurut kuasa hukum Aji Halim Rahman, S.H., M.H & Partner, para karyawan ini diberikan upah sebesar 20% bagi yang dirumahkan, dan 30% bagi yang masuk sesuai jadwal selama Covid-19. Pengupahan ini dilakukan secara sepihak tanpa ada kesepakatan bersama dengan pihak pekerja.
Dan yang lebih memprihatinkan lagi, lanjutnya, ketika para karyawan melakukan audiensi atas hal tersebut yang sebenarnya adalah hak mereka dalam mendapatkan upah, mereka justru mendapatkan SP3. Dan selang beberapa harinya, mereka dipanggil oleh pihak perusahaan untuk memilih mengundurkan diri atau di-PHK.
“Jika memang benar hal ini terjadi, ini merupakan skenario yang cukup kejam, karena ketika perusahaan sudah tidak mampu mempekerjakan dan menggaji karyawan, seharusnya bukan diperlakukan seperti ini,” jelasnya, Kamis (17/9/2020).
Aji melanjutkan, karena bagi mereka yang mengundurkan diri, maka hak atas pesangon bisa saja hilang atau berkurang. Dan bagi mereka yang memilih di-PHK, nasib mereka pun digantung tanpa kepastian hukum yang jelas.
Padahal, tambahnya, pemerintah telah mengeluarkan imbauan serta aturan dalam melindungi hak-hak pekerja/karyawan, yang tertuang dalam Pasal 90 Undang-Undang No.19 Tahun 2013 menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan pemerintah (upah minimum sebagaimana pasal 89).
Sehingga dalam masa pandemi Covid-19, tambahnya, pemerintah mengeluarkan aturan untuk melindungi hak-hak karyawan/pekerja selama Covid-19. Adapun aturan ini tertuang dalam surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/3/Hk.04/III/2020 yang isinya adalah pengusaha boleh memberi upah pekerja/karyawan di bawah upah normal selama ada kesepakatan dengan pihak pekerja/karyawan.
“Sekarang ini status mereka pun tidak ada kejelasan apakah masih aktif sebagai karyawan atau tidaknya. Tetapi ketika karyawan masuk dan absen mereka sudah tidak diperkenankan untuk memegang pekerjaan, cukup hanya sebatas absen,” tuturnya.
Aji dan timnya juga akan melayangkan surat bipartit ke perusahaan terkait status karyawan yang merasa digantung oleh perusahaan, yang sudah tidak boleh bekerja lagi padahal surat pemberhentian belum sama sekali dikeluarkan oleh perusahaan.
“Kami selaku pengacara ingin mengetahui klarifikasi dari perusahaan terkait status karyawan yang sudah tidak boleh lagi bekerja, tapi surat pemberhentian kerja oleh perusahaan juga tidak ada,” pungkasnya.
Leave a Reply