PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi tahun mendatang (2019) akan mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai sekitar Rp197 miliar. Kepastian ini diperoleh usai diadakannya Raperda penyertaan modal terkait BUMD Kabupaten Bekasi melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten bekasi, Rabu (24/10/2018).
Menurut Ketua Pansus 29 DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, permohonan awal yang diajukan terkait penyertaan modal kepada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yang bersumber pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp906.237.325.000.
“Tahun Anggaran Perubahan 2018 besaran nilai untuk penyertaan modal, sebesar Rp250.000.000.000. Dialokasikan untuk program peningkatan sarana dan prasarana SPAM di wilayah pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Sementara itu, tahun anggaran 2019 besaran nilai penambahan penyertaan modal yang diajukan adalah sebesar Rp204.673.000.000. Dialokasikan untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana air minum di wilayah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, dana ini juga digunakan untuk Kegiatan Program Hibah pengadaan dan pemasangan sambungan langganan masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR ) diwilayah pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.
Untuk sisanya, dialokasikan untuk tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun anggaran 2022 Sebesar Rp451.564.325.00,” katanya.
Nyumarno mengatakan, setelah konsultasi dan kunjungan kerja ke berbagai tempat, didapatkan data perhitungan kebutuhan air bersih untuk 1 jiwa penduduk besaran kebutuhan sarana pra sarana sampai air bersih sampai bisa dinikmati adalah sebesar Rp8.000.000-Rp10.000.000.,- per jiwa.
Sehingga jika asumsi kebutuhan anggaran penyediaan air bersih untuk misalkan 3 juta penduduk Kabupaten Bekasi agar tercukupi air bersih, maka perhitungannya dibutuhkan anggaran kurang lebih sebesar 2,4 Triliun.
Menurutnya, sesuai data penyertaan modal yang sudah diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kepada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, sepanjang dari Tahun 2002 sampai dengan sebelum Raperda ini dibahas, total penyertaan modal yang sudah diberikan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada PDAM Tirta Bhagasasi baru diangka Rp236.550.681.158,80.
“Bahwa kewajiban penyediaan air bersih merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, namun tentulah harus disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Atas pengajuan permohonan penyertaan Modal yang sudah disampaikan Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp906.237.325.000, maka Pansus 29 DPRD Kabupaten Bekasi belum bisa menyetujui seluruhnya, dimana terdapat pertimbangan terkait kemampuan keuangan daerah dan juga kita dapat berikan dan setujui untuk skala prioritas terlebih dahulu yaitu sebesar Rp197.973.477.000.(red)
Leave a Reply