Miris! 2 Terdakwa Jaringan Perdagangan Internasional Kukang Jawa Hanya Divonis 10 Bulan Penjara


DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Terdakwa perdagangan Kukang jawa (Nycticebus javanicus) Yaya (47) dan Yana (40) warga Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, akhirnya hanya divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada persidangan minggu lalu (6/5/2019), yaitu hukuman kurungan penjara selama 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim menjelaskan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menangkap, menyimpan memiliki, memelihara hewan yang dilindungi jenis Kukang Jawa tersebut.
“Sesuai Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya keduanya secara sah bersalah” ujarnya saat persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (13/5/2019) kemarin.
Sementara itu, kasus tersebut berawal dari penangkapan kedua terdakwa oleh petugas Kepolisian Resort Majalengka pada kegiatan Operasi Penangananan Peredaran atau Penertiban Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi di Desa Cibodas, Kecamatam Majalengka, Kabupaten Majalengka pada Rabu, (9/1/2019).
Dari operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 79 ekor kukang jawa yang telah dimasukkan ke dalam 39 keranjang buah dan 1 kotak kayu.
Puluhan Primata endemik itu dikumpulkan dari hasil perburuan liar sejak bulan November 2018 dan akan dikirimkan ke Shanghai, Cina melalui Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya BKSDA Provinsi Jawa Barat, Didin Syarifudin, mengatakan bahwa perdagangan kukang di Majalengka ini merupakan kasus terbesar yang berhasil ditangani di Jawa Barat.
Disinggung soal tanggapan tentang kurang maksimalnya hasil persidangan, menurut Didin, pihaknya menghormati keputusan Majelis hakim atas pertimbangan putusan kedua terdakwa.
“Dengan adanya penegakan hukum ini kami berharap semoga menjadi perhatian kepada masyarakat agar mereka tidak melakukan perbuatan serupa, yaitu tidak memelihara, menangkap, melukai, memiliki dan memperjualbelikan satwa liar dilindungi,” ujarnya, Selasa (14/5/2019).
Sementara itu, menurut Founder Kukangku, Ismail Agung, vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa sangat rendah dibandingkan kasus serupa dengan jumlah kukang yang lebih sedikit.
“Di Padang, Kasus perdagangan 6 ekor kukang divonis hingga 3 tahun penjara. Seharusnya kasus perdagangan satwa dilindungi dengan dugaan indikasi jaringan perdagangan internasional di Majalengka ini divonis lebih tinggi,” tandasnya.
Menurut dia, berkaca dari kasus ini, seharusnya penegak hukum dapat membongkar jaringan perdagangan Kukang yang kini mulai mencakup skala internasional.
Ia juga mengatakan dengan adanya kegiatan penegakan hukum terhadap kejahatan satwa ini tentunya diharapkan perburuan dan perdagangan primate endemik ini semakin berkurang.
“Namun, putusan yang rendah dari Majelis hakim dikhawatirkan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan satwa,” jelasnya.
Sementara kukang jawa banyak diburu dan diperdagangkan sebagai hewan peliharaan ataupun kebutuhan ritual mistik. Populasi primata dilindungi ini terus menurun dan terancam kepunahan. Selama 24 tahun terakhir, populasi Kukang jawa menurun sebanyak 80 persen.
Menurut International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), Kukang jawa termasuk ke dalam daftar merah dengan status Kritis/Critically endangered (CR) yang berarti satu langkah lagi menuju kepunahan.
Satwa ini juga masuk ke dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) dengan status Apendix yang berarti perdagangan maupun pemanfaatannya dilarang secara internasional.(jja)


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format