Press ESC to close

Miris! Banyak Kasus Pernikahan Dini, Kemenag Subang Prihatin

  • March 8, 2019

DEJABAR.ID, SUBANG-Menanggapi banyaknya kasus pernikahan di bawah umur dikabupaten Subang, pihak Kemenag Subang mengaku prihatin.Kasus tersebut harus menjadi perhatian bersama oleh semua pihak termasuk para orang tua.
Kasi Bimas Islam Kemenag Subang,  Eddy Mulyadi Wijaya mengatakan, pernikahan di bawah umur yang terjadi sekitar 5 hingga 10 persen di tahun 2018.
“Usia pernikahan sudah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bahkan melebihi batas minimal yang ditentukan oleh UU tersebut,” ungkap Eddy.
Edi juga mengaku Kemenag telah berhasil menekan angka pernikahan anak di bawah umur 10-15 persen dalam dua tahun terakhir ini. Namun bukan berarti tidak ada kasus pernikahan di bawah umur.
Dia mengatakan, upaya yang dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini salah satunya, dengan bimbingan pra nikah yang menyasar para pelajar.
“Pernikahan di bawah umur ini kerap kali mengakibatkan perceraian, karena belum siap secara mental dan pola pikir dalam menjalin rumah tangga,” katanya.
Eddy juga mengatakan, yang perlu diedukasi bukan hanya anak remaja tapi orang tua sangat berperan untuk menekan angka pernikahan.
“Pernikahan dini bisa dicegah oleh orang tua dengan lebih memperhatikan ,dan menjaga anaknya dari pergaulan bebas” ujarnya.
Sementara itu Psikolog sekaligus dosen di Fakultas Ilmu Komunikasi Unversitas Subang, Nur’aeni SPsi.,MSi mengatakan, adanya fenomena pernikahan di bawah umur menjadi problem sosial yang harus menjadi pemikiran bersama.
Dia menyebut, terjadinya pernikahan di bawah umur ini dipengaruhi oleh berbagai hal mulai dari kemajuan zaman, perkembangan IPTEK, diiringi iklim kebebasan dan kesibukan orang tua.
Dia mengatakan, pasangan yang hendak menikah harus memiliki kematangan psikologis dan kesiapan ekonomi. Merujuk pada hukum Islam, kata, Nur’aeni mereka yang sudah boleh menikah ialah yang baligh dan berakal sehat.
Mengenai batasan minimal usia ideal untuk menikah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun, kata dia, masuk akal. Sebab setelah usia 20 tahun, manusia sudah memasuki usia dewasa yang memiliki stabilitas emosi dan pemikiran visi hidup yang jelas.
“Dalam psikolog antara usia kematangan mental sering kali tidak selaras. Bahkan mereka yang usia muda lebih matang pemikirannya, memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi,” ujarnya.
Untuk menekan angka pernikahan dini, Nur’aeni menghimbau kepada keluarga agar bisa memantau anaknya dalam pergaulan sehari-hari
“Pantau dan perhatikan anak dalam pergaulan sehari hari, serta berikan pendidikan seksual sejak dini agar anak bisa menjaga organ-organ vitalnya untuk tidak boleh disentuh siapapun kecuali kalau sudah resmi menikah” tukasnya.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *