Press ESC to close

Mulai 1 September 2019, Penyempurnaan Kebijakan SKNBI Akan Berlaku

  • August 30, 2019

Dejabar.id, Cirebon – Bank Indonesia semakin berupaya memastikan sistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif, sebagai respon atas perkembangan digitalisasi. Salah satunya adalah penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Melalui SKNBI ini, efisiensi pembayaran ritel dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah. Sehingga, nasabah akan merasa aman dan nyaman ketika bertransaksi dengan sistem kriling.

Menurut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indoensia (KPwBI) Cirebon, Fadhil Nugroho, penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI ini meliputi penambahan waktu dan percepatan setelmen, peningkatan batas nominal transaksi, dan penurunan tarif.

“Ada beberapa perubahan dalam sistem ini, yang meliputi penambahan waktu dan percepatan setelmen, peningkatan batas nominal transaksi, dan penurunan tarif,” jelasnya, Jumat (30/8/2019).

Fadhil menjelaskan, untuk penambahan periode, setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya 5 kali sehari, akan menjadi 9 kali sehari, yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

Untuk percepatan Service Level Agreement (SLA), lanjutnya, penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 jam sejak bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana, menjadi paling lama 1 jam. Dan penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama 2 jam sejak setelmen di Bank Indonesia, menjadi paling lama 1 jam.

“Jadi total prosesnya hanya 2 jam saja maksimal,” tuturnya.

Adapun biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Peserta
SKNBI kepada nasabah, lanjutnya, yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp 5.000,00 per transaksi, menjadi maksimal sebesar Rp 3.500,00 saja per transaksi.

Sedangkan untuk peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp 500 juta per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp 1 Miliar.

“Layanan ini akan mulai berlaku tanggal 1 September 2019 besok. Kalau sekarang masih menggunakan layanan yang lama,” pungkasnya.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *