DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1440 H/2019 M. Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.
Untuk Majalengka, hingga saat ini tercatat satu orang calon jamaah haji yang meninggal. Yakni, Tati Hartati, asal Desa Putri Dalem, Kecamatan Jatitujuh.
Guna penentuan siapa yang akan menggantikan almarhum, namun dibutuhkan keputusan dari pihak Pengadilan.
Menurut pengacara almarhum, Farel Regie Fernanda mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam proses penentuan ahli waris yang akan menggantikan almarhumah.
Sedangkan, proses persidangannya sendiri, kata dia, dilakukan di Pengadilan Agama Majalengka.
“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” ujarnya, Jumat (3/5/2019).
Menurut dia, ketentuan ini tertuang dalam keputusan Dirjen penyelenggaraan haji dan umrah, nomor 117 tahun 2019 yang berlaku dari tanggal 25 Februari 2019.
Ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat diantaranya, permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat.
Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah, jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.
“Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah/Kepala Desa dan Camat,” jelasnya.
Selain itu, verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.
Selanjutnya, tambah dia, jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.
“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU,” tegasnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Kasie Urusan Haji dan Umrah, Kemenag Majalengka, H. Kiki Basuki Rachmat mengungkapkan, perubahan aturan kembali terjadi untuk calon haji pada tahun 2019 ini.
Perubahan itu, lanjut dia, terjadi untuk aturan tentang ahli waris yang bisa menggantikan untuk berangkat menjalankan ibadah haji.
“Jika pada tahun lalu hanya anak kandung dan menantu, tahun ini ahli waris yang berhak menggantikan sebagai calon jamaah haji mengalami penambahan. Yaitu, suami atau istri, memiliki peluang sama untuk berangkat ibadah haji, ketika calon jamaah haji pasangannya meninggal,” paparnya.
Dalam Keputusan Dirjen tentang Penyelengagran Haji dan Umroh Nomor 117 tahun 2019, sambung dia, bahwa penentuan ahli waris tidak hanya anak dan menentu saja.
Tapi juga suami atau istri dari calon jamaah haji yang meninggal dan aturan ini keluar pada 25 Februari 2019 lalu. (jja)
Leave a Reply