Press ESC to close

Oknum Polri dan Polisi Gadungan Lakukan Penganiayaan di Cirebon

  • December 19, 2019

Dejabar.id, Cirebon – Empat orang sipil mendapatkan perlakuan tidak mengenakan dari empat oknum anggota Polri. Empat oknum tersebut yakni Ipda N, Aipda M, Aipda H, Bripka S, dan satu orang sipil yang mengaku anggota Polri. Salah satu korban bernama S yang berprofesi sebagai freelance, bahkan mendapatkan penganiayaan hingga terluka di bagian telinga. 

Menurut kuasa hukum korban, Martono Maulana alias Yoga, kejadiannya berawal saat hari Selasa (10/12/2019) malam lalu, ketika korban S dijemput dari rumahnya di Kaliwedi, Kabupaten Cirebon. Dia dibawa oleh tersangka menuju Penginapan Oke di Jalan Jendral Sudirman Kota Cirebon. Di situ, sudah ada tiga korban lainnya yang ada di penginapan, yakni R, supirnya, dan S.

Di situ, lanjutnya, S selaku freelance kepercayaan R, diinterogasi terkait mobil-mobil mana saja yang menunggak pembayaran. Karena, S merupakan mediator kepercayaan R dalam jual beli mobil maipu oper kredit.

Tak disangka, S mendapatkan penganiayaan berupa pemukulan dari Bripka S, hingga telinganya mengeluarkan darah. Kemudian, R pun ditodong oleh oknum polri berpakaian preman tersebut dan meminta uang. 

“Lalu mereka dibawa oleh para tersangka menuju Jakarta pada besoknya, yaitu Hari Rabu, tepatnya di sebuah hotel di Menteng,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (18/12/2019).

Di Jakarta, lanjutnya, R diminta ATM-nya bahkan nomor PIN-nya. Uang Rp 1,4 juta pun diambil oleh keempat oknum tersebut yang digunakan untuk membeli sabu. Mereka kemudian dibawa ke parkiran Mabes Polri, untuk melihat kelima mobil yang menunggak pembayaran. Setelah tahu mobil bodong, akhirnya mobil tersebut dikembalikan.

Mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan tersebut, pihak korban pun tidak terima. Sehingga, mereka mengontak kuasa hukum untuk menangani kasusnya.

“Ini termasuk pelanggaran, karena oknum tersebut menyalahi aturan dan melakukan penganiayaan,” tuturnya.

Yoga pun membenarkan, jika keempat oknum polri tersebut merupakan anggota Bareskrim yang berdinas di Mabes Polri. Mereka sudah melompati pagar sebagai institusi Polri. Karena, jika memang mau melakukan penindakan harus ada surat perintah maupun laporan dari masyarakat.

“Ini mengakibatkan korban mengalami kerugian imateril berupa penyekapan dan penganiayaannya. Karena kalau materil bisa dihitung,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, korban beserta kuasa hukumnya sedang membuat Laporan Polisi di Mapolres Cirebon Kota. Karena tempat kejadian perkara, yakni penganiayaan, berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *