Press ESC to close

PBB Baru Masuk 76%, BPKD Subang Akan Sisir Wajib Pajak yang Nunggak

  • September 5, 2018

DEJABAR.ID, SUBANG – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Subang tahun 2018 hingga Bulan Agustus mencapai 76% atau 32 milyar rupiah dari target 42 milyar rupiah.
Untuk selanjutnya guna mengoptimalkan penerimaan PBB, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Subang akan melakukan Monitoring dan evaluasi (Monev) penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada masyarakat kelurahan dan desa di Kabupaten Subang.
“Sekaligus (kami akan) melakukan operasi menyisir wajib pajak langsung ke rumah warga,” ujar Kasubid Penagihan PBB, BPHTB dan Dana Transfer Bidang Pendapatan II, Avief Salam saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/9/2018).
Dikatakan Avief, kegiatan monev dan operasi menyisir wajib pajak PBB yang akan mendekati masa jatuh tempo tanggal 30 September 2018.
“Apabila pembayaran setelah jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan maksimal sampai dengan 24 bulan,” tandas.
Maka dari itu lanjut Avief untuk menghindari denda, wajib pajak agar segera melakukan pembayaran yang bisa dilakukan di Bank BJB, Kantor Pos.
“Mulai tahun 2018 ini bisa juga dilakukan di gerai Alfamart dan Indomaret,” imbuhnya.
Untuk itu dengan kegiatan monev dan operasi menyisir wajib pajak (secara langsung) diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan PBB sehingga target bisa dipenuhi,” pungkasnya.(ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *