SUBANG,- DPC PDI Perjuangan resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial di salah satu grup Facebook.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Subang Niko Rinaldo mengatakan, atas arahan Ketua DPC PDI Perjuangan Subang Maman Yudia, serta konsultasi dengan Wakabidpolhukam Endang Supriadi, partai mengambil sikap untuk melaporkan pada Polres Subang.
Hal ini terkait adanya postingan di media sosial yang diduga mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
“Kami juga mendapat support dari senior, kader, simpatisan dan rekan-rekan juang,” ucapanya.
Niko menambahkan, sebelumnya dilini media sosial sebuah akun Facebook bernama Hery Priatna melakukan postingan di Grup Harapan Pantura Pamanukan.
“Isi postingan tersebut tendensius dan berpotensi sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Pelaporan tersebut didampingi Wakil Sekretaris DPC Partai Kang Darmawan Santosa, Komandan Satgas Cakrabuana Subang dan Kepala sekretariatan partai.
Menurutnya, atas nama DPC Partai pihaknya melakukan pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, pasal 27 Ayat (3) juncto 28 ayat (2) UU ITE.
“Dengan adanya pelaporan ini kami berharap Polres Subang dapat segera menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum dan aturan yang berlaku,” tandasnya. [mae]
Leave a Reply